Kabar Gembira! Jokowi Beri Pegawai Kontrak di Pemerintah Gaji Setara PNS
Jambiflash.com – Kabar gembira buat kamu yang berstatus pegawai kontrak di instansi pemerintah atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani aturan terkait gaji dan tunjangan PPPK, yang membuatnya berhak atas gaji dan tunjangan setara dengan PNS. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Baca Juga : Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Istri Positif COVID-19 “PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” tulis Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut seperti dikutip kumparan, Jumat (2/10). “PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan tunjangan sesuai dengan tunjanga...