Kafe dan Kantor Tak Atur Jaga Jarak, Siap-siap Denda atau Tutup
Kafe dan Kantor Tak Atur Jaga Jarak, Siap-siap Denda atau Tutup JAMBIFLASH.COM – Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Inpres ini dikeluarkan pada Selasa (4/8). Baca Juga : Video Mesum Om-om Vs Wanita Muda Viral Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta kepala daerah menerapkan sanksi untuk para pelanggar protokol corona. Termasuk untuk pengguna dan pengelola fasilitas umum. Fasilitas umum yang dimaksud meliputi kantor, rumah makan, kafe, tempat ibadah, stasiun, toko, lapak PKL, hingga transportasi umum. Pengelola harus menyediakan fasilitas cuci tangan, mengimbau pemakaian masker, mengatur jaga jarak, hingga disinfeksi rutin. Orang-orang yang terlibat di dalamnya harus menaati protokol. Baca Juga : Film Barat Brad Pitt Terbaru “Bullet Train” Setidaknya ada tiga sanksi yang diatur dalam Inpres tersebut, yakni teguran lisan atau teguran tertul...