Postingan

Menampilkan postingan dengan label anang iskandar

Opini Anang Iskandar : Tujuan UU Narkotika dan Jaminan Penyalah Guna Dihukum Direhabilitasi

Gambar
Opini Anang Iskandar : Tujuan UU Narkotika dan Jaminan Penyalah Guna Dihukum Direhabilitasi JAMBIFLASH.COM  – UU narkotika dalam menanggulangi masalah narkotika, mewajibkan orang tua untuk menyembuhkan anaknya yang menjadi penyalah guna atau pecandu. Caranya, secara mandiri membawa kerumah sakit yang membuka layanan rehabilitasi agar sembuh atau wajib melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan penyembuhan melalui rehabilitasi. Orang tua yang tidak melaporkan anaknya yang menjadi penyalah guna untuk mendapatkan penyembuhan diancam dengan 6 bulan pidana kurungan. Baca Juga :  warga-batanghari-temukan-mayat-pria Penyalah guna sendiri atau pecandu juga diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke IPWL agar mendapatkan penyembuhan melalui rehabilitasi meskipun penyalah guna diancam secara pidana. Bila penyalah guna atau pecandu yang sudah cukup umur tidak melaporkan diri diancam dengan 6 bulan pidana kurungan. UU juga mewajibkan hakim untuk memperhatikan kew...

BERITA