Jadi DPO 7 Tahun, Pencuri 20 Kg Emas di Jambi Tertangkap di Solok
JAMBIFLASH.COM – Pelarian Novi Wijaya (41), pelaku pencurian emas seberat 20 Kg di toko emas Apollo, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, akhirnya tertangkap. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun, atau sejak ia melakukan pencurian pada November 2013 silam. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Reskrim Polresta Jambi di kawasan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat. Baca Juga : Tambah 21 Lagi, Pasien Positif Covid-19 Capai 467 Kasus Pada tahun 2013 lalu, toko emas Apollo mengalami kerugian 20 kg emas atau senilai Rp 9 miliar. Kapolresta Jambi Kombes, Pol Dover Christian, saat ekpose kasus menjelaskan, pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Sumatera Barat. “Setelah mengetahui keberadaanya, tim Opsnal langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Kota Solom, Sumatera Barat,” terangnya, di Mapolresta Jambi, Senin (28/9/2020). Kata Dover, dalam aksinya pelaku Novi ini bekerjasama dengan 4 orang lainnya. Kelima pelaku ini yaitu Saidi Anwar dan Aman Atung ...