Ini Asuransi di Indonesia
Asuransi di Indonesia Ini Asuransi di Indonesia Jambiflash.com - Menurut OJK (otoratis jasa keuangan) RI, asuransi ialah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang jadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk : a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau b. memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang: a. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko. b. Pertanggungan ulang risiko. c. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah. d. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi...